Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi

    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Sukabumi - Polsek Nagrak, bagian dari Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku pembacokan, Medi JA, terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. Pelaku melarikan diri selama empat hari sejak kejadian pada 27 Januari 2024. Akhirnya, Medi JA berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak di kontrakan petak adik iparnya di Cipinang, Jakarta Timur, pada malam Jumat. (02/02/24). Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, mengungkapkan bahwa informasi keberadaan pelaku di daerah Cipinang telah didapatkan sebelum penangkapan. Teguh menyebut, "Kira-kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, kalau untuk perlawanan tidak, karena anggota Polsek Nagrak pada waktu itu." Ungkap Kapolsek Nagrak. Penyelidikan dimulai pada 27 Januari 2024 di Kampung Leuwi Keris, Desa Ciambar. Meskipun upaya pencarian dilakukan selama empat hari tanpa hasil, informasi akhirnya ditemukan. Kapolsek Nagrak bersama Kanit Reskrim membentuk tim dan mengarahkan pencarian ke Cipinang, Jakarta Timur. "Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju kota sekira pukul 21.00 WIB, " kata Teguh. Dengan bantuan Jatanras Polres Sukabumi, tim menemukan rumah kontrakan tempat pelaku bersembunyi. Teguh menjelaskan modus operandi pelaku, yang memiliki dendam terhadap istri korban. Pelaku membobol rumah korban, membacok korban dengan sebilah kapak, dan melarikan diri setelahnya. Motifnya terkait janji istri korban yang tidak dipenuhi terkait keuntungan bisnis. Pelaku kini dihadapi dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp. 4.500. Pasal tersebut juga berlaku jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, dengan hukuman penjara lima tahun. Kapolsek Teguh menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: 'penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.'" Tutup Kapolsek.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Cisitu...

    Berita terkait

    Ketua Relawan Sahaja, Ujang Grey: Tegak Lurus Untuk Kemenangan Asep Japar Andres Coblos Paslon Nomor 2
    Ruang Guru SDN 3 Citanglar Kecamatan Surade Terbakar, Begini kata Babinsa di Surade
    Laskar A A Hadiri Silaturahmi Konsolidasi Penguatan Relawan Sahaja Cisolok: Coblos Nomor 2 Serentak di TPS
    Dari Pelosok Desa Hingga Kota Dukungan Untuk H. Andreas terus Mengalir agar Dampingi H. Asep Japar di Pilkada Sukabumi 2024
    Giat Door to Door System Bripda Fakhri Anabil Nurizzan di Desa Cidadap, Sukabumi: Waspada Terhadap Tindak Pidana dan Kenakalan Remaja
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Gelar DDS untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Ciptakan Kondusifitas, Kapolsek Nyalindung Akp Joko Himbau Warga Mari Ciptakan Pemilu Aman Damai
    Antisipasi Tawuran Pelajar, Kapolsek Kalibunder Sosialisasikan Cooling System di SMA Negeri 1 Kalibunder
    Bhabinkamtibmas Desa Karangjaya Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan
    Kurang dari 24Jam, Polres Sukabumi Berhasil Ringkus 9 Anggota Geng Motor yang Resahkan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berikan Himbauan Kamtibmas dan Kesehatan Melalui DDS
    Ciptakan Kondusifitas oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Sambangi Warga, Berikan Himbauan Penting
    Kapolsek Nyalindung Akp Joko Susanto Gencar Sosialisasikan Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Sosialisasikan Pencegahan Kriminalitas dan Kesiagaan Bencana

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Raih Sertifikat TedQual dari UNWTO, Pariwisata Trisakti Mendunia!
    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali

    Tags