Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan di antara pelajar, menyebabkan satu di antara mereka tewas. Dalam sebuah Press Release, beliau menggambarkan kronologi yang terjadi. (08/05/2024). "Fenomena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial. Ini merupakan fenomena yang memprihatinkan. Para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum yang rata-rata masih berumur antara 13 sampai 17 tahun". Pungkas Kapolres Sukabumi. Lanjut beliau, "Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan hingga yang menonton kami tersangkakan semua. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi jadi." tegas Tony. Beliau juga menghimbau kepada Masyarakat, "Kepada seluruh warga kami, duel janjian di mana-mana itu merupakan pidana bahkan bagi yang merencanakan hingga yang menonton jika kami dapati kami akan tangkap semuanya." Jelas Mantan kapolres Ciamis Tersebut. Ancaman pidana bagi para pelaku dalam kasus tawuran pelajar yang berujung pada kematian tersebut cukup serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku seperti Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 15 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang tidak disengaja yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal ini adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Ketua Relawan Sahaja, Ujang Grey: Tegak Lurus Untuk Kemenangan Asep Japar Andres Coblos Paslon Nomor 2
    Ruang Guru SDN 3 Citanglar Kecamatan Surade Terbakar, Begini kata Babinsa di Surade
    Laskar A A Hadiri Silaturahmi Konsolidasi Penguatan Relawan Sahaja Cisolok: Coblos Nomor 2 Serentak di TPS
    Dari Pelosok Desa Hingga Kota Dukungan Untuk H. Andreas terus Mengalir agar Dampingi H. Asep Japar di Pilkada Sukabumi 2024
    Giat Door to Door System Bripda Fakhri Anabil Nurizzan di Desa Cidadap, Sukabumi: Waspada Terhadap Tindak Pidana dan Kenakalan Remaja
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Gelar DDS untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Ciptakan Kondusifitas, Kapolsek Nyalindung Akp Joko Himbau Warga Mari Ciptakan Pemilu Aman Damai
    Antisipasi Tawuran Pelajar, Kapolsek Kalibunder Sosialisasikan Cooling System di SMA Negeri 1 Kalibunder
    Bhabinkamtibmas Desa Karangjaya Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan
    Kurang dari 24Jam, Polres Sukabumi Berhasil Ringkus 9 Anggota Geng Motor yang Resahkan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berikan Himbauan Kamtibmas dan Kesehatan Melalui DDS
    Ciptakan Kondusifitas oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Sambangi Warga, Berikan Himbauan Penting
    Kapolsek Nyalindung Akp Joko Susanto Gencar Sosialisasikan Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Sosialisasikan Pencegahan Kriminalitas dan Kesiagaan Bencana

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Raih Sertifikat TedQual dari UNWTO, Pariwisata Trisakti Mendunia!
    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali

    Tags