Bhabinkamtibmas Desa Ciengang Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Gencar Sosialisasikan Program Presisi Polri

    Bhabinkamtibmas Desa Ciengang Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Gencar Sosialisasikan Program Presisi Polri
    Bhabinkamtibmas Desa Ciengang Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Gencar Sosialisasikan Program Presisi Polri

    Bhabinkamtibmas Desa Ciengang, Aiptu [Nama Bhabinkamtibmas], menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar kegiatan DDS (Dialogis, Disiplin, dan Sosialisasi) dan anjangsana di Kp. Balekambang, Desa Ciengang, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 11 Januari 2024.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan penting kepada perangkat desa Ciengang terkait larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar, mengingat musim kemarau yang dapat memicu kebakaran hutan dan merugikan ekosistem serta lingkungan hidup. Beliau juga memberikan edukasi kepada masyarakat, mengajak mereka untuk selalu berperan aktif dalam melestarikan lingkungan hidup dan menjaga kondusifitas wilayah.

    Selain itu, Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan aplikasi Presisi Polri kepada warga masyarakat, sambil mendorong kembali aktivasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) demi mencegah terjadinya tindak pidana. Dalam upayanya memastikan keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar lebih berhati-hati terhadap tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, serta untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Safari Subuh Polsek Nyalindung Polres Sukabumi,...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gencar Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    Tags